PADANG, HANTARAN.Co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim SK4 melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026).
Penertiban difokuskan pada bangunan tambahan yang tidak sesuai ketentuan, seperti kanopi, tenda, dan sekat-sekat yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengurangi estetika kawasan wisata unggulan Kota Padang tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Tim SK4, Dinas Pariwisata, serta pihak Kecamatan Padang Barat turut membantu proses pembongkaran dan memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dan imbauan dari Dinas Pariwisata Kota Padang untuk membongkar bangunan tambahan secara mandiri.
“Para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Eka, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang agar tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.






