Padang, Hantaran.co – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan kemudahan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly Amran.
Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi berbagai potensi pendapatan yang dapat dikembangkan tanpa membebani masyarakat.






