Padang

Pemko Padang Sinkronkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Optimalkan Pendapatan Daerah

×

Pemko Padang Sinkronkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Optimalkan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.

Fadly turut mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam pengelolaan PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, serta pelayanan kesehatan yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan pentingnya memastikan setiap penambahan objek pajak maupun retribusi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Selama Operasi Patuh Singgalang, Satlantas Polresta Padang Jaring 1270 Pengendara

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujar Maigus.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Padang Diserbu Warga, 1 Liter Rp14 Ribu

Menurutnya, selain menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri, pembahasan juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.