“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kota Padang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat semakin optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.






