Hukum

Cabul Terhadap Penumpang, Sopir Travel Ditangkap Polisi

×

Cabul Terhadap Penumpang, Sopir Travel Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

AGAM, HANTARAN.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang sopir travel berinisial I (41 tahun) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penumpang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH, MH menyampaikan, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki terduga pelaku telah diamankan oleh personel Polresta Bukittinggi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Matur,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Matur sebelum akhirnya dibawa ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Padang dan Dishub Razia Truk Bertonase

“Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat berada di dalam mobil travel miliknya,” kata Kasat Reskrim.

Pihaknya membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) lalu di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Saat itu, korban inisial NAS berada di dalam mobil minibus jenis APV dengan nomor polisi BA 1754 TA yang dikemudikan pelaku.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap I. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus APV, STNK kendaraan, kunci mobil, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik korban.

Baca Juga  Main Togel di Kedai, Pria di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Agam menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional.

“Kami telah melakukan proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan korban, serta penyitaan barang bukti. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.