BeritaHukumPeristiwaSumbarviral

Dua Perempuan Muda di Pesisir Selatan Laporkan Dugaan Perdagangan Orang di Kafe Intan

17
×

Dua Perempuan Muda di Pesisir Selatan Laporkan Dugaan Perdagangan Orang di Kafe Intan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Dua perempuan muda asal Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Pesisir Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan harapan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pelapor berinisial A (19) menyebut, kejadian berawal pada pertengahan Juni 2024, ketika ia dan temannya, DFG (21), menerima panggilan telepon dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama Neli. Keduanya ditawari pekerjaan di sebuah tempat usaha bernama “Kafe Intan” yang berlokasi di Nagari Labuhan, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami ditelepon dan disuruh datang ke kafe itu. Awalnya saya kira pekerjaan biasa. Tapi setelah tiba di sana, kami justru diminta menunggu tamu dan diarahkan masuk ke dalam kamar,” tulis A dalam laporan pengaduannya yang diterima media ini, Minggu (15/6).

A mengaku sempat mempertanyakan jenis pekerjaan tersebut kepada Neli, namun dijawab bahwa pekerjaan tersebut menawarkan bayaran besar dan dijamin aman. Setelah pekerjaan itu selesai, korban diminta membayar uang sewa kamar sebesar Rp100 ribu, yang kemudian disetorkan kepada pengelola kafe.

“Saya merasa tertipu dan ingin pulang, tapi kami dilarang dan dibujuk oleh pemilik kafe bernama Dodi untuk tetap tinggal,” ujarnya.

Peristiwa yang diduga sebagai bentuk eksploitasi seksual ini disebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan dan tengah dalam tahap penelusuran awal.

Kasus ini menyoroti potensi ancaman perdagangan orang di wilayah Pesisir Selatan, terutama yang menyasar perempuan muda dengan modus tawaran pekerjaan. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.