BUKITTINGGI, hantaran.co – Upaya memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu JKN yang masih aktif.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar AKBP Syaiful Wachid mengatakan, kebijakan baru ini akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project, Sumatera Barat salah satunya.
“Uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 – 30 September 2024. Tentu pada pertemuan ini kami mengharapkan petugas yang melayani juga paham akan Program JKN,” tuturnya dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat, Jumat(21/6).
Secara garis besar ungkap AKBP Syaiful, prosedur pengurusan SIM ini mulai dari pendaftaran dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan termasuk bukti kartu JKN yang aktif. Kemudian dilanjutkan dengan proses identifikasi oleh petugas.
“Disini petugas melakukan cek status kepesertaan JKN pemohon berdasarkan NIK pemohon. Setelah itu lanjut ke pencerahan dan pengujian, uji praktek dan pencetakan kartu,” jelasnya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi menanggapi positif kebijakan ini. Langkah ini katanya, sejalan dengan misi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar menjadi peserta JKN,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi lanjut Haris, telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini.
“BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah berkoordinasi dengan Polres yang ada diwilayah kerja dalam implementasi peraturan ini. Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi di daerah-daerah untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi jelas Haris, juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial dan turun langsung ke lapangan untuk menjangkau sebanyak mungkin warga mengetahui akan informasi ini.
Kemudian Haris juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran dan ingin melakukan pembuatan SIM, dapat menunjukkan sudah terdaftar Program REHAB BPJS Kesehatan.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti Program REHAB (cicilan pembayaran iuran). Karena melalui program ini tentunya kartu JKN anda juga akan aktif setelah lunas. Ini juga menjadi solusi bagi pemohon pembuatan atau memperpanjang SIM, jika Kartu JKN nya belum aktif karena adanya tunggakan (premi) maka dapat melampirkan bukti sudah mengikuti Program REHAB atau bukti pelunasan iuran,” terangnya.
Adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan SIM dengan syarat baru ini dapat diakses melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor-kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia.
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.