PADANG, hantaran.co – Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali berdasarkan pasal 74 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini di sampaikan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Alwin Bahar dalam kegiatan Jasa Raharja Mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang pada Senin (22/5).
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Maka data kendaraan akan dihapuskan dari database sehingga kendaraan disah untuk digunakan di jalan,” jelas Alwin.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.
Kantor Samsat tersebar diseluruh kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Barat.
Terdapat layanan samsat keliling, samsat nagari, samsat drive thru, samsat mall dan samsat gerai yang dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ.(*).