BUKITTINGGI, hantaran.co – Terkait polemik parkir terminal Simpang Aur Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan bahwa, titik parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Bukittinggi di dalam terminal Aur Kuning hanya satu titik, yakni taman parkir di bagian barat terminal atau di depan deretan toko Dwi Indah. Diluar dari titik tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dishub.
“Diluar dari titik itu, Pemko Bukittinggi tidak ada dan tidak berhak melakukan pengelolaan. Pemko Bukittinggi melalui Dishub menegaskan, bahwa tidak ada keterlibatan Dishub Bukittinggi terkait titik parkir lainnya di dalam terminal Aur Kuning,” ucap Joni Feri, Rabu(18/5)
Ia menyebutkan, satu titik parkir yang berada di bagian barat terminal itu memang dikelola oleh Dishub Bukittinggi. Pengelolaan satu titik parkir itu telah melalui persetujuan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, terminal tipe A Simpang Aur Kuning sejak 2017 lalu di kelola oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumbar.
“Pemko Bukittinggi pada 2017 lalu memang diberi izin oleh Kemenhub untuk mengelola satu titik parkir di dalam terminal yang dinamakan taman parkir. Lokasinya berada di bagian barat terminal,” ujar Joni Feri
Menurutnya, pengelolaan satu titik parkir itu juga sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-05-2018 tanggal 2018, perihal perubahan ketiga Keputusan Walikota Nomor 188.45-90-2017 tentang penetapan lokasi parkir. Taman parkir sesuai SK Wali Kota itu memiliki luas 450 m² dengan 350 Satuan Ruang Parkir (SRP) kendaraan roda dua. Jadi satu titik taman parkir di dalam terminal Aur Kuning memang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
“Satu taman parkir ini yang kita kelola dengan menempatkan dua juru parkir. Di luar dari itu bukan kewenangan Dishub Bukittinggi. Jika memang ada oknum Dishub Bukittinggi yang terlibat di luar yang kita kelola, silahkan laporkan dan kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dishub Bukittinggi ulasnya, berharap tidak ada kesalahpahaman terkait pengelolaan parkir di terminal Aur Kuning. Sebab, terminal tipe A Simpang Aur dikelola sepenuhnya oleh Kemenhub. Dishub Bukittinggi hanya mengelola satu titik parkir yang berada di bagian barat terminal. Selain itu, tidak ada campur tangan Dishub Bukittinggi. (*)
Wetrizon/hantaran.co






