PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menertibkan semua Pedagang Kali Lima (PKL) yang berada di Jembatan Siti Nurbaya. Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Padang, Dishub, Dinas Pariwisata dan Polresta Padang, Sabtu (27/10/21) malam.
Jembatan Siti Nurbaya yang menjadi salah satu icon wisata Kota Padang ini sudah pasti menjadi tujuan banyak orang untuk datang dari berbagai daerah, jembatan ini tentu cukup menarik untuk disinggahi, karena identik dengan cerita rakyat tentang Siti Nurbaya bersama Datuk Maringgih.
Kemudian, dari atas jembatan ini pula mata juga akan dimanjakan oleh Kota Tua dan pemandangan Sungai Batang Arau, yang dihiasi kapal-kapal nelayan serta kapal penumpang yang berlabuh di anggarnya.
“Pantulan lampu kapal dari air sungai menambah semakin mempesonanya lokasi tersebut di kala malam hari. Namun sisi kiri dan kanan jembatan di tempati oleh PKL, sehingga akses trotoar disana menjadi tertutup yang menghambat orang berjalan kaki,” ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Dikatakannya, selain trotoar telah di tempati PKL, juga diwarnai banyaknya kendaraan yang parkir di atas jembatan, tidak hanya roda dua, namun kendaraan roda empat juga ditemukan parkir.
Mursalim mengatakan, dalam rangka mengembalikan fungsinya pihaknya bersama tim gabungan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Lebih jauh Mursalim mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di atas jembatan, karena sudah melanggar Perda.
Kedepannya, kata Mursalim, agar para pedagang memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas umum, dan jembatan bukan dirancang untuk menahan beban yang lama.
“Kami harapkan masyarakat tidak lagi berjualan di atas trotoar tersebut. Kami terus berupaya menciptakan kondisi yang tertib serta nyaman,” ucapnya. (*)
Fardi/hantaran.co