Peristiwa

Satu Wanita dan Tiga Pria Ditangkap Polres Dharmasraya, Barang Bukti Ini Buat Mereka Tak Bisa Mengelak

6
×

Satu Wanita dan Tiga Pria Ditangkap Polres Dharmasraya, Barang Bukti Ini Buat Mereka Tak Bisa Mengelak

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Satu orang wanita dewasa dan tiga orang laki-laki dewasa ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Senin (18/1/22) sekira pukul 20.00. WIB, di Jorong Koto Tangah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Satu orang wanita dewasa dan tiga orang laki-laki dewasa ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Senin (18/1/22) sekira pukul 20.00 WIB di Jorong Koto Tangah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Keempat pelaku ditangkap polisi kuat dugaan memiliki, menjual, dan mengusai serta menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja oleh aparat Polres setempat.

Hal ini dibenarkan Kapolres Dharmasaya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rajulan Harahap, ke hantaran.co di kantornya, “Penangkapan terhadap empat tersangka dasar LP/A/ 13 /I/2022/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Januari 2022,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Rajulan Harahap.

Dikatakannya, indentitas pelaku yang diamankan dengan inisial B (38) laki-laki, Warga Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Inisial W (49) laki-laki, inisial DM (45) laki-laki dan inisial RPY (40) ibu rumah tangga, ketiganya warga Jorong Pulau Punjung, Nagari Empat, Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan, lanjut Kasat, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Satu paket yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika golongan jenis ganja.

Dua buah kertas tembakau manis, satu unit timbangan mini digital warna silver. Satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas dan kaca pirek. Empat lembar uang kertas pecahan Rp50.000,- dan dua unit handphone android merk OPPO.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat bahwasanya saat itu di tempat kejadian perkara (TKP), sering dilakukan transaksi dan pesta narkotika.

Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti, disaat pengeledahan dan penyitaan juga disaksikan oleh Kepala Jorong, Erianto, dan tokoh masyarakat, Loni Z.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UU 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (*)

Badri/hantaran.co