JAKARTA, hantaran.co — Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara NasionalSatgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu(15/12/2021).
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, WismaAtlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaankarantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNIpejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali keIndonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harusdiajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 danberdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 LetnanJenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan RakyatSenin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Ada Pengawasan
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCRpada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masaakhir karantina.”
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidakkooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah PenyakitMenular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terusmengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terusdilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemenmasyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayatkontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjaditransmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci
pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisanmasyarakat dengan penuh kedisiplinan,”ujar Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti denganrendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuksesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan. (*)
hantaran.co