Sumbar

DPMPTSP Sumbar Siapkan Ranperda Perizinan Penanaman Modal

6
×

DPMPTSP Sumbar Siapkan Ranperda Perizinan Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi. IST

PADANG, hantaran.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatra Barat menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Penanaman Modal. Hal ini untuk menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kepala DPMPTSP Sumbar, Mazwar Dedi, meyebutkan, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Untuk mengakomodasi berbagai perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mesti segera menyiapkan dan melakukan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian perda terkait, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti regulasi tersebut. Oleh sebab itu, saat ini tengah kami siapkan draf ranperda sehubungan dengan hal tersebut. Perda ini merupakan payung hukum dalam melaksanakan perizinan penanaman modal di Sumbar,” ucapnya, Rabu (21/7/2021).

Ia menambahkan, dalam ranperda tersebut berbagai aspek harus diperhatikan. Beberapa di antaranya, seperti hak dan kewajiban serta tanggung jawab penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pegawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya.

“Nantinya ranperda ini akan kami rembukkan bersama dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar dan pihak terkait lainnya, sebelum kami serahkan kepada Gubernur Sumbar guna proses selanjutnya,” kata Dedi. (h/dan)