PADANG, hantaran.co — Polda Sumbar bersama Polresta Padang memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkoba jenis ganja dan knalpot racing di Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021). Pemusnahan ganja kering seberat 30 kg itu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan knalpot racing dilakukan dengan cara dipotong.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto. Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran barang haram. Barang bukti itu merupakan dari hasil penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Padang.
Selain pemusnahan ganja, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap ratusan knalpot racing yang telah disita oleh jajaran Polresta Padang. Knalpot racing tersebut disita dari para pengendara yang melanggar lalu lintas dan saat Operasi Cipta Kondisi guna mengantispasi aksi balap liar dan tawuran.
“Kami memusnahkan sebanyak 473 knalpot racing dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, knalpot racing ini menjadi perhatian setiap daerah dan tidak hanya di Sumbar. Hal ini karena penggunaan knalpot racing bisa dikategorikan mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menambahkan, semakin hari angka statistik narkotika mengalami peningkatan. Untuk itulah, pihak kepolisian membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Pihaknya berharap seluruh elemen, mulai dari aparat, pelajar, LSM, tokoh masyarakat, hingga seluruh masyarakat, ikut berpartisipasi mencegah dan memberantas narkoba. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen yang serius dari pihak kepolisian kepada masyarakat dalam memberantas narkotika.
“Begitu juga dengan pemusnahan knalpot racing yang merupakan salah satu cara untuk menghindari anak muda dari perilaku menyimpang, seperti balap liar,” ujarnya. (*)
Fardi/hantaran.co






