Hukum

Polresta Padang Ringkus Penyalahguna Narkoba, Satu Pelaku di Bawah Umur

6
×

Polresta Padang Ringkus Penyalahguna Narkoba, Satu Pelaku di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
bnn sawahlunto pesta narkoba
Ilustrasi penangkapan

PADANG, Hantaran.co – Satres Narkoba Polresta Padang berhasil meringkus tiga pengguna dan pengedar narkoba. Satu diantara ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur. Mereka berinisial RVK (25), DZ (27), dan AP (16).

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan dari masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu.

Dikatakannya, kasus terbaru polisi menangkap seorang pria di bawah umur berinisial AP (16) warga Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

“AP kami tangkap lagi asik memakai narkoba di pinggir jalan Veteran, Kamis (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia pemakai dan lagi coba-coba,” ujarnya, Jumat (22/1).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua paket yang terbungkus yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit HP Android merk VIVO warna hitam.

“Adapun berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,75 gram,” ujarnya.

Sementara itu, RVK (25) seorang pria warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, ditangkap di Pinggir Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Rabu (20/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan RVK, polisi berhasil menyita barang bukti satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit HP Android merk Samsung warna Gold.

“Adapun berat kotor barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,77 gram,” ujarnya.

Kemudian, seorang pria DZ (27) warga Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, ditangkap di Pinggir Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

“DZ kami tangkap dari kasus pengembangan dalam perkara RVK yang ditangkap Sebelumnya,” ujarnya.

Dari tangan DZ, polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat satu paket yang terbungkus yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang diduga sebagai sendok sabu.L, dan satu unit HP Android merk VIVO warna biru hitam.

“Adapun berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,45 gram,” ujarnya.

Selanjutkan, ketiga pelaku dan semua barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

(Fardi/Hantaran.co)