Hukum

Edarkan Sabu, Warga Jambi Ini Diciduk Satnarkoba Polres Dharmasraya

14
×

Edarkan Sabu, Warga Jambi Ini Diciduk Satnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
satnarkoba polres dharmasraya
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan PT. SLN Jorong Ujung Koto, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/1) 01.00 WIB.

Hal ini dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, kepada Hantaran.co.

“Dari pengungkapan kasus tersebut tersangka bernama Amrodi panggilan Rodi (18) eks pelajar, warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, pemakai pengedar narkoba sabu,” kata Rajulan.

Dari tangan tersangka ketika ditangkap, lanjut Rajulan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus rokok merk On Bold di dalamnya terdapat 1 buah sobekan plastik kresek terdapat plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dan satu unit handphone lipat merek Sambung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Ketika penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka oleh anggota disaksikan oleh Security SPBU Yardi dan petugas SPBU Prasetya Bayu Pamungkas,”ujarnya.

Sementara, jelas Rajulan lagi, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/10/A/I/2021/POLRES Tanggal 12 Januari 2021, sedangkan untuk tersangka saat ini telah diamankan dibalik jeruji besi Polres Dharmasraya. (**)

Amrodi tersangka pemakai, pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika diamankan polisi, Selasa (12/1/2021). BADRI.