PADANG, Hantaran.co – Seorang pria pengangguran berinisial PP (20) warga Jalan Bandar Buat RT04 RW03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Lorena mengatakan, PP diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru BA 3896 BX, di jalan Bypass Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dikatakannya, penangkapan PP berawal dari informasi di lapangan bahwa ada salah satu pelaku curanmor yang sedang duduk bersama temannya di daerah Kampuang Jua Kecamatan Lubuk Begalung.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erimayendi, langsung bergerak menuju lokasi.
“Tiba di lokasi, memang benar PP lagi duduk santai di tepi rel kereta api di daerah Kampung Jua. Tim langsung menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, dan langsung digiring ke Mapolsek Lubeg untuk diinterogasi,” ujarnya, Jumat (8/1).
Dari hasil interogasi, sambung Andi, PP mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor Yamaha Mio warna biru BA 3896 BX dengan membobol kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.
“Setelah berhasil PP membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Lubuk Kilangan. Namun, belum sempat menjual barang hasil curian, PP berhasil kami tangkap dan kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Selain sepeda motor, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu set kunci letter T, satu buah tas warna kuning yang berisikan dompet warna coklat, dan satu unit HP android merk Oppo warna putih.
Atas perbuatannya, PP dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
(Fardi/Hantaran.co)