Sumbar

73 Guru PPPK di Sijunjung Terima Diperpanjang Kontrak

×

73 Guru PPPK di Sijunjung Terima Diperpanjang Kontrak

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Muhadiris, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bentuk kepastian dan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai SK Nomor 821.29/276/BKPSDM-2025 tertanggal 31 Desember 2025, kita menyerahkan petikan SK PPPK angkatan pertama tenaga pendidik tahun 2021,” jelasnya.

Muhadiris menambahkan, pada tahap awal formasi PPPK tersebut juga terdapat 26 penyuluh pertanian. Namun, sejak 1 Januari 2026 status kepegawaian mereka telah dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Gubernur Harapkan 2022 Bisa Lakukan Pembebasan Lahan untuk Reaktivasi Jalur Kereta

“Dengan perpanjangan masa hubungan kerja ini, diharapkan para guru PPPK semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda Kabupaten Sijunjung,” tutupnya.