SIJUNJUNG,HANTARAN.co – Kabar menggembirakan datang bagi puluhan tenaga pendidik di Kabupaten Sijunjung. Sebanyak 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 angkatan pertama resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa hubungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Jaheri, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan jajaran.
Kepastian perpanjangan masa kerja itu disambut dengan rasa syukur dan lega oleh para guru yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai sekolah di Kabupaten Sijunjung.
Adapun PPPK yang menerima perpanjangan masa hubungan kerja terdiri dari 68 guru Sekolah Dasar (SD) dan lima guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
Bupati Benny Dwifa Yuswir menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Karena itu, keberadaan tenaga pendidik menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.






