Ia mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara itu, dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang telah memuat KP2B dalam RTRW daerah masing-masing.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi Renald.
Pada kesempatan tersebut, Maigus Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun demikian, menurutnya perlu adanya keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.
Maigus menjelaskan, Kota Padang saat ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029. Sementara luas lahan yang tersedia saat ini baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.
Menurutnya, target 87 persen tersebut merupakan target provinsi yang harus dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Padang juga harus memperhatikan kebutuhan pembangunan, investasi, pusat pemerintahan, serta pusat pendidikan yang terus berkembang.






