PADANG, hantaran.co ——Kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu terus bergulir. Tak main-main, Polda Sumbar sudah memanggil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu untuk diperiksa.
Jon Firman Pandu datang ke Polda didampingi istri dan kuasa hukumnya pada Jumat (3/6/2022) pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Jon Firman Pandu dipanggil dalam statusnya sebagai terlapor, untuk mengklarifikasi laporan polisi yang dibuat oleh Iriadi Datuak Tumangguang.
“Iya, yang bersangkutan telah memenuhi undangan klarifikasi, statusnya masih terlapor belum ada penetapan tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada Haluan (jaringan Hantaran.co).
Satake juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang “mahar politik” itu.
” Saksi yang telah diperiksa, Jon Firman Pandu, Istrinya, mertuanya, dua orang saksi lain serta pelapor atas nama Iriadi Datuak Tumanggung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satake menyebutkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Jon Firman, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dengan cara memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
” Karena masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman kasus,” ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Solok. Jon Firman Pandu, dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda Sumbar, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman agar bisa diusung oleh partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu.
Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.
(Fauzy/Hantaran.co)