PADANG, hantaran.co —Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” memilih kabur menghindari dari wartawan yang hendak meminta wawancara usai diperiksa penyidik di Mapolda Sumbar pada Jumat (3/6/2022).
Pantauan Haluan (jaringan Hantaran.co) sekira pukul 19:00 WIB, Jon Firman Pandu yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu didampingi istri dan dua orang kuasa hukumnya tampak keluar dari ruangan penyidik lantai 4 Ditreskrimum Polda Sumbar.
Saat hendak diwawancara Jon Firman Pandu buru-buru langsung menuju lift. “Langsung ke kuasa hukum saya saja ya,” katanya singkat sambil berlalu.
Awak media berusaha menunggu di lantai bawah. Namun, Jon Firman Pandu bersama rombongan langsung kabur dengan mobil jenis SUV warna hitam yang sudah menunggunya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, kedua pengacara Jon Firman Pandu yang bernama Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti justru irit bicara. Bahkan ia meminta awak media menanyakan pemeriksaan kepada penyidik.
“Kami cuman memenuhi undangan dari penyidik, untuk selanjutnya silahkan tanya penyidik. No komen, kami kedua-duanya pengacara,” kata Ganefri Indrayanti.
Meski mengatakan bahwa proses pemeriksaan kliennya telah dimulai pada pukul 10.00 WIB (pagi). Namun, Yanti enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Diteskrimum Polda Sumbar kepada kliennya.
” Tanya penyidik, mereka lebih tahu,” katanya sambil memasuki mobil.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Solok. Jon Firman Pandu, dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman agar bisa diusung oleh partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu.
Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.
(Fauzi/Hantaran.co)