SOLOK, hantaran.co—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp850 juta yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Solok Jon Firman Pandu semakin terang. Polda Sumbar sudah memeriksa 7 saksi.
Kabid Penmas Polda Sumbar, AKBP Afriyani, mengatakan, kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan dan penyidik Direskrimum sudah memanggil 7 orang saksi.
“Ini masih penyelidikan ya, bukan penyidikan. Dan 7 orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Salah satunya istri terlapor (Jon Firman Pandu),”ujarnya dalam dialog yang ditayangkan Padang TV di chanel Youtubenya pada Selasa (31/5/2022) malam.
“Selanjutkan yang akan dilakukan adalah penelitian dokumen, meminta keterangan terlapor (Jon Firman Pandu), meminta keterangan DPD Partai Gerindra, mengumpulkan alat bukti lain, lalu gelar perkara,”ucapnya menambahkan.
AKBP Afriyani menyampaikan, dalam rincian laporan Iriadi dijelaskan, pada awalnya terlapor Jon Firman Pandu menghubungi pelapor Iriadi via handphone.
Terlapor Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok menurut terlapor melakukan bujuk rayu terhadap pelapor Iriadi dengan cara bisa merekomendasikan pelapor sebagai calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 dari partai Gerindra.
Pelapor kemudian bertemu dengan terlapor dan lalu menyerahkan uang dengan total Rp850 juta. Namun, sampai saat Pilkada diselenggarakan rekomendasi tersebut tidak pernah diberikan.
Jon Firman Pandu, pada sejumlah media mengatakan, ia mengakui menerima uang tersebut tetapi bukan mahar partai melainkan sumbangan untuk partai. Dan ia pun mempersilahkan Iriadi menggunakan haknya.
“Laporan itu kan hak beliau Pak Iriadi Dt. Tumanggung,” kata Jon Firman Pandu.
Namun, pernyataan Jon Firman Pandu dibantah oleh DPD Gerindra Sumbar. Bahwa partai tidak pernah menerima uang apa pun dari Iriadi. Bahkan DPD menegaskan kasus tersebut merupakan ranah pribadi Jon Firman Pandu.
(Dafit/Hantaran.co)