PADANG, hantaran.co–Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan di Polda Sumbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp850 juta. Istri Wakil Bupati (Wabup) Solok Kurniati akhirnya diperiksa penyidik pada Senin (23/5).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kurniati sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan suaminya yang menjabat Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu.
“Iya benar, Kurniati istri Wakil Bupati Solok diperiksa tadi pagi sebagai saksi,” ujarnya kepada Haluan (jaringan Hantaran.co).
Sebelumnya, Kurniati mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sudah ada agenda salah satunya adalah pergi baralek (pesta pernikahan). Bahkan Kurniati mempertanyakan terkait ia yang diberitakan mangkir karena kurang sehat atau tidak enak badan.
“Kata siapa saya sakit. Jangan mengada-ada. Saya pas terima surat itu saya konfirmasi itu ke polisi, kalau saya hari Jumat itu agenda sudah jauh-jauh hari ada dua antara Iskada (Ikatan Istri Kepala Daerah) di Pesisir Selatan sama ke Pekanbaru acara halal bihalal sama undangan baralek,”tuturnya.
Lebih lanjut Kurniati menyampaikan, ia belum tahu kapan akan diperiksa oleh penyidik.
“Tergantung orang dari Poldanya. Karena saya juga taat aturan taat hukum jadi kapan saja kata dia saya ikut itu. Cumakan waktu itu jadwal saya sudah ada jauh-jauh hari,”ujarnya.
Diperiksanya Kurniati terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Iriadi Datuk Tumanggung pada 5 Mei 2022 lalu.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar
Dalam laporannya, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian dugaan mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020 yang pada saat itu diserahkan kepada Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok.
(haluan/hantaran.co)