DHARMASRAYA, hantaran.co — Hanya berselang waktu kurang lebih 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan tiga orang dugaan pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering di daerah itu.
Informasi dirangkum hantaran.co, ketiga orang pelaku yang diamankan polisi tersebut bernama PS (24), yang berstatus mahasiswa, warga Jorong Pasar Sialang Gaung, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. RO (23), petani, warga Jorong Koto Ranah, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Dan GP (25), Wiraswasta, warga Jorong Koto Hilir, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, ke awak media Jumat (28/5/2021) di lapangan, mengatakan, pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, anggota Resnarkoba Polres Dharmasraya dapat mengamankan tersangka PS atas dugaan mufakat jahat untuk menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika jenis daun ganja.
“Ini berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” ujar Kapolres.
Atas penangkapan PS, dilakukan interogasi bahwa narkoba tersebut diperoleh dari RO, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka RO di rumahnya di Jorong Koto Ranah, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) satu buah plastik kresek warna biru yang berisikan satu paket besar diduga narkotika golongan 1 jenis ganja berbentuk ranting daun dan biji kering yang dibungkus dengan lakban warna krem, satu buah handphone merk Aldo warna Oranye.
Sementara, dari pengembangan kasus kedua tersangka polisi juga berhasil menangkap pelaku bernama GP Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jorong Koto Hilir, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka GP yakni dua buah kertas putih yang berisikan diduga narkotika golongan satu jenis ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering. Satu buah handphone android OPPO warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000,-.
Sementara, ketiga tersangka saat ini diamankan dibalik jeruji besi Polres Dharmasraya. Akibat perlakuannya tersangka dijerat polisi sesuai Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (*)
Badri/hantaran.co
Komentar