DHARMASRAYA, hantaran.co – Jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Dharmasraya, menangkap satu orang lelaki dengan inisial THB (52), diduga pelaku bandar judi online (togel online), Kamis (27/1/22) sekira pukul 22.30 WIB, di salah satu warung berada di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku, warga Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasaya itu ditangkap polisi dasar laporan polisi nomor : LP/A/ 22 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 27 Januari 2022.
Hal ini dibenarkan Kapolres Dharmasaya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, dan Kanit Reskrim, Bripka Agus Titah Minja, kepada hantaran.co di kantornya.
“Pelaku dapat kita amankan berkat informasi dari masyarakat setempat,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat itu di Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh, adanya masyarakat yang mengelola, menerima pasangan nomor judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal beserta anggota Reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut. Setelah lidik dan pengumpulan informasi di lapangan, Kamis (27/1/2022) anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial THB.
“Saat pelaku ditangkap petugas mengamankan dan memeriksa handphone yang digunakam tersangka, dari handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel,” ucap Dwi.
Sementara, selain pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat membuka situs judi online (togel online). Uang sebesar total Rp1.180.000,- dan satu buah buku tafsir mimpi, serta satu buah ATM BRI milik pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal beserta ancaman pidana, yakni Pasal 303 K.U.H.Pidana. Dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara. (*)
Badri/hantaran.co
Komentar