SIJUNJUNG, hantaran.co–Dua anggota Polres Sijunjung dipecat karena terlibat Narkoba. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman utama Polres Sijunjung, Rabu (31/3).
Dua anggota kepolisian tersebut yakni Bripka Fefri Wahyudi dan Brigadir Andes Ofiyandra. Upacara dilakukan dengan in absentia atau tidak dihadiri oleh keduanya.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan mengatakan, PTDH terhadap dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi. Kedua anggota tersebut melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas,” katanya.
Ia menambahkan, asas yang pertama yaitu asas kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kemudian asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.
“Terakhir, asas keadilan. Memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar. Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun dalam proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” katanya.
Pria lulusan Akpol 2000 tersebut juga menambahkan bahwa dirinya merasa berat atas PTDH ini karena imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Akan tetapi ini merupakan keputusan yang sudah dibuat dan merupakan pelajaran bagi personil kepolisian yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum dan kode etik kepolisian selaku aparat penegak hukum serta menjadi contoh yang baik bagi warga masyarakat,” ucapnya.
Kedua personil Polres Sijunjung tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut kasus Narkoba dan telah melalui proses dan mekanisme sidang kode etik dan disiplin serta pengadilan yang menjatuhkan khukuman kepada kedua personil tersebut 9 tahun penjara setelah sebelumnya mengajukan banding.
(Ogi/Hantaran.co)
Komentar