PARIAMAN, Hantaran.co – Polisi Resor Pariaman bersama Tim Satgas Covid-19 mendirikan pos pengamanan dan pelayanan di beberapa titik kota Pariaman guna tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 saat pergantian tahun baru.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pos pengamanan dan pelayanan didirikan untuk mencegah klaster baru perayaan tahun baru penyebaran Covid-19 di kota Pariaman.
“Ada beberapa pos pengamanan dan pelayanan ini akan kita tempatkan di tempat-tempat keramaian atau destinasi wisata. Ini sesuai keputusan Gubernur Sumbar, jangan ada klaster baru di penghujung 2020 dan awal 2021,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, di Pariaman Senin (21/12).
Lebih lanjut disampaikan Deny pihaknya memastikan tidak adanya keramaian serta pesta tahun baru di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Kami juga telah melakukan koordinasi juga dengan satgas Covid-19 agar tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan surat izin keramaian,” katanya.
AKBP Deny juga memastikan masyarakat Kota Pariaman mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta memastikan tidak adanya perayaan. “Jadi masyarakat yang tidak memakai masker dan helm maka dilarang memasuki tempat wisata, pasar dan tempat umum lainnya,” kata Kapolres.
Jika ada kedapatan keramaian atau perayaan, kata Kapolres lagi, pihak tidak segan-segan membubarkan hal itu.
“Jika kedapatan perayaan atau keramaian, maka kami langsung ambil tindakan tegas,” ulas Kapolres.
Deny berharap kepada warga Pariaman agar mematuhi prokes serta mematuhi peraturan tertib berlalu lintas pada masa pergantian tahun 2021 mendatang.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar