Kami ingin selesai secepatnya, tapi kami juga tidak ingin terkesan terburu-buru, sehingga nanti malah membuat kesalahan. Jangan sampai karena ingin cepat selesai, terjadi banyak kesalahan, entah itu kesalahan penulisan ataupun kesalahan penomoran.
Ezeddin Zein
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar
PADANG, hantaran.co — Setelah melalui proses fasilitasi dan berbagai perbaikan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akhirnya mengantongi nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalangan legislatif berharap, agar pemerintah daerah segera membentuk tim untuk melakukan sosialisasi Perda secara masif ke tengah masyarakat.
Noreg Ranperda AKB diterima oleh Biro Hukum Setdaprov Sumbar pada Senin (28/9/2020). Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain menyebutkan, nomor registrasi tidak sama dengan nomor Perda. Itu artinya, masih ada beberapa tahapan lain sebelum Ranperda AKB dinomori dan ditetapkan sebagai perda.
“Noreg adalah penomoran yang diberikan oleh Kemendagri, yang nantinya dicantumkan di bagian akhir perda. Sementara nomor perda adalah nomor urut yang nantinya dicantumkan di bawah judul perda. Nomor perda baru didapat setelah diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah. Jadi, memang tahapannya belum selesai,” katanya kepada Haluan, Senin (28/9/2020).
Ezeddin mengatakan, setelah mengantongi noreg, tahapan selanjutnya adalah pembahasan kembali dengan DPRD Sumbar. Setelah dikoordinasikan dengan DPRD Sumbar, hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, untuk ditandatangani dan ditetapkan sebagai perda.
“Barulah sesudah itu, Perda AKB diundangkan oleh Sekretaris Daerah Sumbar di lembaran daerah dan diberikan nomor perda,” kata Ezeddin lagi.
Ia berharap, agar seluruh proses itu dapat diselesaikan secepatnya. Walau begitu, ia juga tidak ingin terkesan asal terburu-buru. Sebab bagaimana pun, segala proses administratif yang menyangkut pengundangan perda tersebut memerlukan kehati-hatian.
“Kami ingin selesai secepatnya, tapi kami juga tidak ingin terkesan terburu-buru, sehingga nanti malah membuat kesalahan. Jangan sampai karena ingin cepat selesai, terjadi banyak kesalahan, entah itu kesalahan penulisan ataupun kesalahan penomoran,” tuturnya.
Dalam surat resmi bernomor 188.341/100/NR/BHK dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Plh Kepala Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni menyatakan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendapatkan noreg: 6-124/2020.
“Menindaklanjuti surat saudara Nomor 188/419/Huk-2020 tanggal 24 September 2020 perihal Registrasi Ranperda, bersama ini kami sampaikan bahwa Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, telah sesuai dengan hasil fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 188.34/4723/OTDA tanggal 18 September 2020,” tulis Erma dalam surat tersebut.
Kemudian dilanjutkan, nomor registrasi tersebut agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bahwa Ranperda yang dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf a Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Bentuk Tim Sosialisasi
Sekaitan dengan telah diterimanya noreg dari Kemendagri tersebut, kalangan DPRD Provinsi Sumbar meminta Pemprov segera membentuk tim sosialisasi Perda AKB. Sebab DPRD menilai, perda sudah dapat diaplikasikan seiring dengan telah keluarnya noreg dari Kemendagri.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda AKB Hidayat, saat diwawancarai Haluan, Senin (28/9). Ia mengungkapkan, tim sosialisasi dan edukasi yang dibentuk harus melibatkan unsur di luar pemerintahan seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, dan akademisi.
Sosialisasi pertama yang dilakukan, sambungnya, terkait tentang karakteristik Covid-19, di mana semua elemen satu pendapat terkait penanganan Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan. “Sosialisasi setidaknya dilakukan pemerintah daerah minimal satu pekan,” ujarnya.
Kemudian Hidayat melanjutkan, Pemprov Sumbar harus segera mendaftarkan Perda tersebut di lembaran daerah. Sebab, jika telah terdaftar di dalam lembaran daerah, maka Perda tersebut dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diimplementasikan.
Hidayat menambahkan, bagi DPRD Sumbar sendiri, penerapan sanksi ke tengah masyarakat, hendaknya diambil sebagai jalan terakhir, terlebih lagi sanksi pidana. “Poin penting dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini adalah menimbulkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama bersinergi mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pandemi Covid-19 dapat diakhiri,” ucapnya menutup.
Hamdani/Leni/hantaran.co
Komentar