FokusPeristiwaSumbarviral

Status Tanggap Darurat di Pesisir Selatan Diperpanjang 14 Hari

×

Status Tanggap Darurat di Pesisir Selatan Diperpanjang 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Status Tanggap Darurat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berakhir pada Kamis (21/3/2024), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024 tanggal 8 Maret 2024.

Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar memperpanjang hingga 14 hari ke depan dan diputuskan melalui SK Bupati nomor 100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024 terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 4 April 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska. Ia menyebut, pada dua minggu pertama banyak hal yang sudah dilakukan.

“Ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan selama masa tanggap darurat,” ujar Sekda di Painan, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, langkah awal yang telah dilakukan pada saat kejadian bencana banjir dan longsor tersebut adalah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus kepada Kepala BNPB, sehingga Bupati menerbitkan Keputusan Bupati terkait status bencana alam.

“Kami telah melakukan tindakan segera melalui SAR dan BPBD terhadap korban tanah longsor maupun hanyut, sehingga 25 orang dinyatakan meninggal, empat orang diantaranya masih dalam pencarian,” katanya.

Mawardi mengatakan, hampir 13 kecamatan dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan terdampak banjir sehingga menyebabkan ribuan orang kekurangan pangan. Terkait kondisi itu pemerintah bersama pihak terkait menyalurkan sejumlah bantuan pangan, baik bantuan sembako, pakaian dan mendirikan sejumlah dapur umum serta mendirikan tenda-tenda pengungsian.

“Bersama pemerintah pusat, provinsi dan sejumlah pihak terkait kami berupaya memulihkan akses transportasi yang terganggu, sehingga mobilisasi barang dan jasa kembali pulih,” ucapnya lagi.

Sekda menjelaskan, pihaknya telah menghitung dampak bencana berupa kerugian terhadap aset negara atau daerah maupun harta benda masyarakat.

“Terhadap fasilitas umum atau publik yang rusak segera diperbaiki, sementara terhadap harta benda masyarakat, baik rumah, lahan pertanian, perkebunan dan perikanan sedang dilakukan pendataan untuk segera dilakukan verifikasi,” katanya.

Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan baik kecamatan maupun nagari dan instansi pendamping seperti TNI, Polri, Basarnas dan instansi kebencanaan bersatu padu untuk memulihkan keadaan, dengan melakukan pembersihan fasilitas umum maupun rumah warga yang masih terdampak lumpur.