PARIAMAN, Hantaran.co–Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Poles Pariaman berhasil menangkap satu orang pria berinisal DP (30) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/12) pukul 19.00 Wib di Korong Bukik Gonggang Nagari Gampago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Informasinya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman.
“Benar jajaran Satnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Rendra Deny Laksmana melalui Kasubbag humas AKP Syafrudin L.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat berada di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
“Aktivitas tersangka sudah meresahkan masyarakat dengan kebiasaannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang diantaranya, satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan diduga Narkoba jenis sabu,satu timbangan digital, dua unit Hp dan uang sebanyak Rp700 ribu
Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan negara Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
(Rel/Hantaran.co)
Komentar