JAKARTA, hantaran.co – Hingga kini kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan hal tersebut juga berdampak bagi konsumen pengguna Pertalite.
Sementara itu, pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU sebagai Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer,” kata Fedy Alberto, selaku Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Menurut Fedy, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU sebagai Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori bahan mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fedy menyebut, definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Jeriken Khusus
Sementara larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukanlah suatu hal yang baru. Jauh sebelumnya, sudah banyak yang menyarankan untuk tidak menggunakan jeriken karena alasan keselamatan, terutama yang terbuat dari bahan plastik.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.
“Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor,” ucapnya dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.
Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan.
hantaran/rel
Komentar