BUKITTINGGI, hantaran.co – Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN, Pemko Bukittinggi akan segera memberlakukan dengan skema pelaksanaan pada hari Jumat setiap minggunya, mulai 17 April 2026 mendatang.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” ungkap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam apel gabungan di halaman Balai Kota setempat, Jumat(10/4).
Pelaksanaan WFH imbuhnya, berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu, Beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, diantaranya, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah.
“WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian. Pelaksanaan WFH akan terus dimonitor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Wako.
Kebijakan ini lanjut Ramlan, juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti himbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah.












