PESSEL, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), Kabupaten Pesisir Selatan, bersama Satgas Trantibum dan OPD terkait menertibkan keberadaan tambak udang yang diduga ilegal, di Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Jumat (11/02/2022).
“Dari hasil tinjauan lapangan ada 6 pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha. Sebagian dari mereka sudah ada yang beroperasi, selebihnya masih dalam proses pembuatan tambak udang,” ujar Kasat Pol PP Dailipal pada wartawan di Painan.
Operasi yang digelar saat itu, kata dia, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktifitas tersebut. Sebab, disinyalir keberadaanya menimbulkan limbah sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.
“Sebagian warga menginginkan agar pemerintah bijak, dan tegas dalam mengawal, mengawasi, serta menertibkan tambak udang yang melanggar prosedur itu,” katanya.
Menurut Dailipal, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.
Kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dan paling banyak Rp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah).
“Kepada yang bersangkutan kami perintahkan untuk segera menghentikan semua aktifitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk mengehentikan semua kegiatan operasional setelah panen dilakukan. Peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha. “Pada lokasi tambak udang juga kami pasang papan larangan untuk tidak melakukan kegiatan apapun,” tuturnya. (*)
Okis/hantaran.co
Komentar