PADANG, hantaran.co — Upaya dan kerja keras Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatra Barat, Hardizon Bahar beserta Ketua Pembina Yayasan, Jofrinaldi Sjofka; Ketua Pengawas, Azmal Aziz; Tim Penasehat Hukum, Arnold Eka Putra; dan organ yayasan lainnya akhirnya berbuah manis.
Sebagaimana yang tertuang dalam Direktori Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/PDT/2022/PT PDG, yang menyatakan sah bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatra Barat adalah badan usaha milik Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat. Hal ini berdasarkan akta pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat Nomor 149 tanggal 14 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT di Kota Padang, Indra Jaya Jo. SK Menristekdikti Nomor 239/KPT-I/2018.
Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, Hardizon Bahar mengatakan, putusan ini tertuang dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada Kamis (1/2), dengan Mirdin Alamsyah sebagai hakim ketua serta Inrawaldi dan Charles Simamora masing-masing sebagai hakim anggota.
“Ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang 4 Januari 2022 Nomor 1/PDT/2022/PT PDG. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 17 Februari 2022 oleh hakim ketua, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi, Indra Sakti,” ujarnya.
Atas hal ini, Hardizon Bahar mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ditetapkannya keputusan ini oleh pihak Makamah Agung Republik Indonesia, dan akhirnya semua kekeliruan dapat diluruskan.
Ia menyebut, semoga kejadian ini dapat menjadi garis kejut dan cambuk bagi semua yang ada dalam pekara ini, bahwa jangan pernah membolak-balikkan fakta. “Karena lambat laun keadilan itu sendiri akan berbicara dan memperlihatkan wujudnya,” ujar Hardizon.
Lebih rinci Hardizon menjelaskan, adapun isi putusan tersebut antaranya adalah menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan para terbanding semula para tergugat telah dapat dibuktikan, maka selanjutnya dipertimbangankan masing-masing petitum gugatan Para Pembanding, semula Para Penggugat.
Petitum 1
Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan tidaknya Petitum 1 ini tergantung kepada dikabulkan tidaknya petitum-petitum selanjutnya.
Petitum 2
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa Terbanding I semula Tergugat I dalam mengadakan perdamaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam bukti P-4.1 telah bertindak selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, yang dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa ada persetujuan dari Pembina Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, sehingga perbuatan dari Terbanding I, semula Tergugat I, tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 37 ayat 1 huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Sehingga dengan demikian, perbuatan Terbanding I, semula Tergugat I, dalam membuat Akta Perdamaian tersebut, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga dengan demikian Petitum 2 ini dapat dikabulkan.
Petitum 3
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Perdamaian Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg tanggal 23 Juni 2020 dibuat oleh Para Terbanding, semula Para Tergugat, dibuat oleh Terbanding I, semula Tergugat I, atas dasar perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai kewenangan mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka perbuatan dari Terbanding II, semula Tergugat II, sampai dengan Terbanding XXIII, semula Tergugat XXIII, adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum karena mengadakan perdamaian dengan pihak yang tidak mempunyai kewenangan.
Sehingga dengan adanya perdamaian yang diadakan dengan cara melawan hukum tersebut telah terjadi peralihan aset dari Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat kepada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatra Barat, yang menimbulkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat. Sehingga dengan demikian Petitum 3 ini dapat dikabulkan.
Petitum 4
Menimbang, bahwa petitum ini berkaitan dengan Petitum 2 yang dikabulkan tersebut, maka dengan demikian Petitum 4 ini dapat dikabulkan.
Petitum 5
Menimbang, bahwa petitum ini berkaitan dengan Petitum 2, 3 dan 4 yang dikabulkan tersebut, maka Petitum 5 ini dapat dikabulkan.
Petitum 6
Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan Para Terbanding, semula Para Tergugat, sebagaimana dipertimbangkan dalam Petitum 5 yang dikabulkan tersebut, maka Petitum 6 ini dapat dikabulkan.
Petitum 7
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan terhadap Petitum 3 yang dikabulkan tersebut, maka Petitum 7 ini dapat dikabulkan.
Petitum 8
Menimbang, bahwa berdasarkan Petitum 6, maka sebagai penyelenggara dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatra Barat adalah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat berdasarkan bukti P-8 dan P-9 (sekalipun bukti P-9 merupakan fotokopi dari legalisir, akan tetapi berkaitan dengan bukti P-8 yang telah disesuaikan dengan aslinya, maka bukti P-9 dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian), bahwa sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatra Barat di Kota Padang adalah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, maka Petitum 8 ini dapat dikabulkan.
Petitum 9
Menimbang, bahwa berdasarkan Petitum 8, maka Petitum 9 ini dapat dikabulkan.
“Lanjutan isi Petitum ini dapat dilihat secara lengkap melalui data PDF Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kami terima,” ujarnya. (*)
Leni/hantaran.co
Komentar