JAKARTA, hantaran.co — Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI lakukan Rapat Finalisasi RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar, mengungkapkan, pentingnya pembentukan RUU BUMDes ini bagi daerah dan desa, dan rencananya RUU ini akan dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
“Menurut informasi yang kita dapatkan dari DPR, bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November ini. Untuk itu agar RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” jelas Ajbar saat memimpin rapat secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Politik hukum dari RUU ini adalah mendorong BUMDes sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional berdasarkan potensi desa dengan berasaskan kekeluargaan.
“Oleh karena itu dalam RUU BUMDes ini sudah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari APBN disalurkan melalui mekanisme APB desa,” lanjut Senator Sulawesi Barat tersebut.
Senator Alirman Sori mengungkapkan RUU ini penting untuk diatur supaya nanti berbeda dengan UU lain yang beririsan dan tidak bertentangan dengan UU yang lain.
“Masalah permodalan bisa diatur karena bersumber dari APBN, maka kriteria desa juga penting ditetapkan apakah di PP ataukah peraturan kementerian nantinya, karena kemampuan desa berbeda-beda,” jelasnya.
Senator Agustin Teras Narang menyatakan sejauhmana upaya menjaring agar BUMDes betul betul didasarkan pada potensi kualitas desa jangan sampai hanya membuka BUMDes untuk mendapatkan dana.
“Harapannya agar desa berlomba-lomba mampu mendorong potensi masing-masing melalui membangun BUMDes, tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN maupun APBD,” kata Teras Narang.
Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Sitepu, menambahkan, bagaimana agar masuk ke Prolegnas kita harus mengundang Kementerian Desa PDTT untuk menguatkan RUU tersebut masuk pembahasan di prolegnas.
“Harus segera kita selesaikan RUU ini agar masuk prolegnas, oleh karena itu kita finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang” tukas Senator Sumatera Utara. (*)
dpd.go.id/hantaran.co