DHARMASRAYA, hantaran.co —
Keseriusan jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya untuk membasmi peredaran narkotika di daerah itu tak main-main.
Buktinya, pada Senin (15/3/2021), Satresnarkoba kembali mengamankan Narkotika Golongan satu sebanyak 18,8 Gram Sabu dari tangan tersangka RF (34), bertempat di Jorong Sungai Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
RF sendiri Eks Pelajar yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai narkotika jenis sabu.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan Satres Narkoba Polres Dharmasraya berupa butiran bening kristal yang telah dipaket dengan berat bersih 18,80 gram jenis Nakotika Golongan satu (Sabu),” kata Kapolres Dharmasraya, Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong, Monarif dan Ketua Pemuda, Hendra Kusuma.
Tersangka sebagai bandar dan pengedar Narkotika Gol I jenis sabu-sabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tersangka diancam dengan Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Badri/hantaran.co
Komentar