PADANG, hantaran.co — Berdasarkan data zonasi pekan ke-60 Penanganan Covid-19 di Sumbar, sebanyak 17 dari 19 kota/kabupaten masuk dalam kategori zona oranye (risiko sedang). Meningkatnya mobilitas perantau yang pulang kampung sebelum pelarangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021, dikhawatirkan ikut memicu terjadinya lonjakan kasus yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, melalui keterangan tertulisnya kepada Haluan, Minggu (2/5). Selain memperbaharui data zonasi kabupaten/kota, ia menyebutkan bahwa secara keseluruhan, Provinsi Sumbar masih terkategori zona oranye dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.
“Pada pekan ke-60 ini, kondisi pandemi Covid-19 Sumbar secara umum masih zona oranye. Hanya dua daerah yang masuk zona Kuning, yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Selebihnya, 17 kabupaten/kota, itu zona oranye,” ujar Jasman.
Jasman menyebutkan, dari hasil pantauan Satgas dan Dinas Kesehatan, Kabupaten Solok menjadi daerah dengan skor terendah dalam penanganan Covid-19 dengan nilai 1,91. Angka tersebut hampir masuk dalam zona merah yang berada pada rentang skor 0 sampai 1,80. Selain itu, Kabupaten Solok sudah terhitung enam bulan terus berada dalam zona oranye.
Jasman menyebutkan, penambahan kasus positif di Kabupaten Solok terus mengalami peningkatan. Hal itu juga diiringi dengan jumlah kematian akibat Covid-19 yang juga meningkat. Oleh karena itu, Satgas meminta agar Pemkab Solok segera melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran.
Selain itu, sambung Jasman, peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar juga terlihat dari kenaikan rasio positif atau Positivity Rate (PR) pemeriksaan, yang pada pekan ini berada di angka 8,50 persen. Meningkat dari pekan sebelumnya yang tercatat 7,99 persen. Hal yang juga mengkhawatirkan, PR harian Sumbar selama pekan ke-59 selalu di angka 10 hingga 21 persen.
Sementara itu, total kasus positif Covid-19 per 2 Mei 2021 di Sumbar sudah mencapai 37.380 kasus, dengan 280 kasus baru yang tercatat dalam 24 jam terakhir hingga kemarin. Dari total kasus tersebut, 34.165 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 809 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Pengawasan Pemudik
Menurut Jasman, meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Sumbar disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan yang lemah, hingga meningkatnya mobilitas perantau yang sudah mulai pulang kampung menjelang aturan pelarangan mudik diberlakukan.
“Berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi di daerah perkampungan, karena ada yang curi start mudik dan tidak terdeteksi. Keputusan mudik lebih awal itu juga dipicu rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 dalam aktivitas kesehariannya,” ujar Jasman lagi.
Namun demikian, Jasman memastikan bahwa Pemprov Sumbar akan terus mengantisipasi pergerakan perantau yang tetap memaksakan diri untuk mudik menjelang Lebaran tahun ini, yang telah dimulai dengan melakukan pengawasan di pintu masuk provinsi, yang telah dilakukan sejak 22 April 2021 lalu.
“Untuk pralarangan mudik tanggal 22 April sampai 5 Mei, warga diizinkan keluar daerah provinsi dengan syarat bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam, atau hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sedangkan saat larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei, kata Jasman, warga tidak diizinkan sama sekali berpergian keluar daerah, kecuali pihak-pihak yang mendapatkan pengecualian, dengan tetap menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 2×24 jam atau hasil negatif GeNose C19.
Pemerintah kabupaten/kota, sambung Jasman, diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas warga yang baru datang dari luar daerah. Selain itu, setiap pendatang juga diminta untuk masuk ke sarana karantina atau melakukan isolasi secara mandiri. “Satgas juga masih melakukan pemeriksaan swab PCR gratis bagi yang datang melalui BIM,” ucapnya.
Giat Perda AKB
Selain itu, kata Jasman lagi, pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus meningkatkan pengawasan atas penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Termasuk dengan melakukan razia dan penindakan kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
“Ini perlu perhatian serius semua Satgas kabupaten dan kota. Kecenderungan kasus meningkat ini akan semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan upaya. Diharapkan rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan baik pada perorangan maupun perusahaan,” ujarnya lagi.
Terkait penerapan Perda AKB tersebut, tim gabungan dari Polresta Padang, Satpol PP Kota Padang, dan Satbrimob Polda Sumbar masih terus melaksanakan Operasi Yustisi di lapangan, sebagaimana juga dilakukan oleh sejumlah Polres di daerah kabupaten/kota di Sumbar.
Pantauan Haluan pada Operasi Yustisi sejak Sabtu (1/5) hingga Minggu (2/5) dini hari, sebanyak 300 pelanggar Perda AKB terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik. Para pelanggar tersebut kemudian di bawa ke Polresta Padang untuk didata dan difasilitasi menerima rapid test Covid-19.
” Semua pelanggar ini datanya ada di aplikasi Sipelada, untuk mengonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Dari 300 pelanggar ini, ada yang baru sekali terjaring razia, sehingga hanya diberi teguran. Namun bagi pelanggar yang sudah berulang, kami kenakan sanksi denda hingga pidana,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Imran Amir juga mengatakan, dari rapid test Covid-19 yang dilakukan pada para pelanggar, satu orang dinyatakan reaktif, sehingga oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani tes usap PCR. “Hasilnya akan keluar dua hingga tiga hari ke depan,” ujar Imran lagi.
Tiga Kabupaten Masih “Merah”
Sementara itu, berdasarkan peta zonasi Satgas Covid-19 Nasional pada Minggu (2/5), tiga daerah daerah di Sumbar masih ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Ketiganya adalah, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Agam. Ketiganya tergabung dalam 19 kabupaten di seluruh Indonesia yang terkategori zona merah.
“Ada 19 kabupaten/kota dengan risiko tinggi. Di Sumatra Barat yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Agam,” ujar Juru Bicara Satgas Nasional Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5).
Selain itu, peta zonasi Satgas Pusat Covid-19 per 27 April menunjukkan tidak ada daerah yang berada dalam kawasan zona kuning atau berisiko ringan penularan Covid-19. Selain tiga daerah yang dinyatakan dalam zona merah, sisanya 16 daerah kabupaten/kota di Sumbar dinilai masuk dalam zona oranye atau berisiko sedang.
Wiku mengatakan, untuk daerah yang masuk zona merah, wajib meningkatkan pemeriksaan atau testing dengan memasifkan penelusuran atau tracing kontak erat kasus positif yang baru ditemukan. Serta, melakukan pembatasan mobilitas warga dan kegiatan publik, termasuk pelaksanaan sekolah tatap muka yang harus dihentikan sementara.
Selain itu, sambung Wiku, pemerintah daerah bersama Satgas diminta meningkatkan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, terutama yang masuk dalam zona merah atau oranye. Ia meminta Satgas daerah memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih berkerumun dan abai terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 menjelang mudik dan Lebaran Idulfitri. (*)
Fardi/Taufiq/hantaran.co
Komentar