“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang dalam memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/INSP/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa pemerintah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Padang, Novalino, mengatakan peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci untuk mewujudkan proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 yang bertujuan meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.






