Pemprov Sumbar bertindak sebagai pembuat regulasi. Namun pihak yang menjalankan tetap kabupaten/kota. Tetap kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk teknis. Misal, terkait denda bagi pelanggar protokol kesehatan, yang uangnya masuk ke kas PAD kabupaten/kota.
Jasman Rizal
Kadis Kominfo/Jubir Tim Penanganan Covid-19 Sumbar
PADANG, hantaran.co — Meski dapat langsung diterapkan (mandatori) meski tanpa aturan turunan, pemerintah kabupaten/kota tetap bisa berinovasi dan merincikan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru ke dalam bentuk peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwako).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat Jasman Rizal menyebutkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19 yang disahkan pada Jumat 11 September kemarin pada prinsipnya hanya mencakup aturan-aturan umum. Sementara untuk aturan teknis boleh diperinci lagi tergantung kebutuhan daerah asal tetap mengacu pada aturan umum di dalam perda.
“Pemkab atau pemko dapat berinovasi sesuai kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing. Hanya saja, dengan catatan aturan teknis yang dibuat tidak keluar dari jalur. Artinya, masih berpedoman pada aturan-aturan umum yang dimuat di Perda Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Jasman kepada Haluan, Minggu (13/9).
Jasman mengatakan, bagaimana pun, pemerintah kabupaten/kota adalah pelaksana utama dari perda tersebut. Di samping itu, pemerintah kabupaten/kota juga dinilai lebih mengetahui kondisi masyarakat dan daerahnya.
“Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam hal ini hanya bertindak sebagai pembuat regulasi. Namun pihak yang menjalankan tetap kabupaten/kota,” katanya lagi.
Pemprov Sumbar, Jasman melanjutkan, dapat berkoordinasi dengan pemkab atau pemko sekaitan dengan penerapan perda di lapangan, hanya jika lokasi pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Pemprov seperti, pengawasan selektif yang dilakukan di titik-titik perbatasan Sumbar.
“Selebihnya tetap kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, seperti denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. Itu kan uangnya langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota,” tutur Jasman.
Oleh karena itu, ia berharap pemkab dan pemko dapat bergerak aktif dalam menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di lapangan. Sebab bagaimana pun, perda tersebut telah bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap warga Sumbar.
“Nanti kami juga akan terus melakukan evaluasi rutin sehubungan dengan penerapan Perda Adaptasi Kebiasan Baru. Sehingga, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankannya,” kata Jasman.
Terkait rincian perda sendiri, telah dibentuk sedemikian rupa dalam mengatur kewajiban menjalankan protokol kesehatan, hingga penerapan denda atas setiap pelanggaran yang dilakukan (selengkapnya halaman 2). Sejauh ini, beberapa kabupaten/kota di Sumbar telah menindaklanjuti Perda tersebut dengan menetapkan teknis dan sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan warga masing-masing.
Positif Covid-19 Sumbar 3.386
Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar kembali mencatat peningkatan angka pasien positif Covid-19 pada Minggu (13/9). Tercatat, sebanyak 126 warga Sumbar terpapar Covid-19 dalam hasil pemeriksaan 24 jam terakhir, di mana Kota Sawahlunto menjadi salah satu pusat penyebaran terbanyak setelah Kota Padang.
Jasman Rizal merincikan, berdasarkan laporan sementara hasil pemeriksaan sampel spesimen Covid-19 di Labor Fakultas Kedokteran Unand dan Labor Veterenir Baso Agam, dalam 24 jam terakhir hingga kemarin telah diperiksa 2.350 spesimen swab warga Sumbar.
“Diperoleh hasil 126 terkonfirmasi positif, sehingga total positif sejauh ini 3.386 kasus. Di samping itu ada 24 pasien terkonfirmasi sembuh. Sebagai informasi, bahwa secara akumulatif untuk 3 hari ini total sampel yang diperiksa sebanyak 9.350, dengan positivity rate (PR) 2,97 persen,” kata Jasman dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu untuk daerah sebaran dalam 24 jam terakhir, kata Jasman, diperoleh hasil positif di periksaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 2 kasus, di Kota Padang 41 kasus, Kabupaten Pessel 2 kasus, Kabupaten Tanah Datar 3 kasus, Kabupaten Agam 9 kasus, Kota Payakumbuh 5 kasus, di Kota Sawahlunto 28 kasus, Bukittinggi 3 kasus, Kota Solok 17 kasus, Kota Padang Panjang 8 kasus, dan Kota Pariaman 1 kasus.
Perkembangan Kasus Nasional
Sementara itu, saat DKI Jakarta kembali memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Minggu (13/9) tercatat jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 218.382 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155.010 sembuh dan 8.732 dinyatakan meninggal dunia.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa saat ini tidak ada orang yang kebal terhadap virus corona (Covid-19). Menurut dia, setiap orang memiliki kerentanan terhadap penularan virus. Karena itu ia mengatakan tidak ada tempat yang aman meski pun itu di rumah.
“Pada dasarnya sekarang ini kita dengan mudah terpapar Covid-19. Karena di antara kita bisa jadi ada yang menjadi carrier, pembawa covid. Di rumah pun jangan kita pikir kita akan aman,” kata Doni dalam agenda ‘Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab’, Minggu (13/9), dikutip dari cnnindonesia.
Doni menuturkan, hal tersebut mengacu kepada data pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran, di mana 7 persen dari 944 pasien merupakan orang yang tidak pernah ke luar rumah. Ia bilang mereka tertular dari anggota keluarganya yang sering keluar-masuk rumah.
“Ketika ternyata ada salah satu keluarga kita terkena Covid-19, penyebabnya sudah pasti adalah di antara anggota keluarga yang beraktivitas di luar tanpa diketahui lantas akhirnya menulari kepada keluarga yang di rumah,” ucapnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebutkan, bahwa 70 hingga 90 persen pasien Covid-19 merupakan orang tanpa gejala (OTG). Mereka yang tanpa gejala kalau pulang ke rumah, menurut dia, bisa menjadi silent killer atau pembunuh potensial. “Saya berani mengatakan ini karena data dan fakta sudah sangat banyak,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, Doni meminta agar mereka yang sering keluar-masuk rumah untuk membasuh diri dengan mandi usai bepergian. Serta membatasi diri dengan anggota keluarga yang lain, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker (3M). “Kita harus waspada selama 24 jam,” tegasnya.
Selain menerapkan protokol kesehatan, Doni juga meminta masyarakat untuk rutin berolahraga, mengonsumsi makanan yang bergizi dan istirahat yang cukup sebagai upaya meningkatkan imunitas tubuh. “Kalau 3M ini kita lakukan ditambah dengan kepatuhan kita untuk beristirahat cukup, olahraga teratur, tidak panik dan makan makanan yang berkualitas, saya yakin kita memiliki daya tahan yang lebih baik.
Hamdani/hantaran.co
Komentar