Menurut Zulmaeta, harmonisasi aturan tersebut penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan perda yang diajukan, terdapat sejumlah substansi penting yang akan disesuaikan. Di antaranya pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola perusahaan yang lebih modern, adaptif, dan efisien sehingga mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.






