Payakumbuh, hantaran.co — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Perumda Tirta Sago memegang peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi warga Kota Payakumbuh.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menuntut perusahaan daerah memiliki sistem pengelolaan yang semakin profesional agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang kian kompleks.
Selain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, revisi perda juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.






