PADANG, Hantaran.co – Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pelaku yang diduga tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) motor di Jalan Lubuk Bayur Timur II Nomor 10 RT.01/RW.03, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (18/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui pelaku berinisial DS (36) diamankan di daerah Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (19/10) sekitar pukul 15.15 WIB. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP / 561 / B / X / 2020 / SPKT UNIT II, tanggal 19 Oktober 2020, tgl 19 Oktober 2020.
“Pelaku sudah mengetahui seluk beluk dan kondisi rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya saat korban masih tidur dan mengambil motor korban yang diparkir di teras rumah,” ujar Rico, Senin (19/10).
Dikatakannya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dan kabur, sehingga diberikan tindakan keras dengan melumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki bagian kiri pelaku.
Setelah pelaku di tangkap, pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan luka tembak pada kakinya. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J 125 warna merah Nomor polisi BA 6344 QO.
Rico menambahkan, pelaku merupakan napi asimilasi yang bebas gegara virus corona pada Maret 2020 yang lalu dalam kasus narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar