PADANG, Hantaran.co – Sebanyak 6 kafe di Padang akan diproses hukum. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Ya memang dalam operasi yustisi kali ini, kami menegur 6 kafe yang ada di kawasan Jalan Samudera karena menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kompol Rico Fernanda, Kamis (25/2).
Dikatakannya, ke enam kafe tersebut sebelumnya telah sering diberikan teguran karena menimbulkan kerumunan. Namun, disaat melakukan patroli dalam rangka operasi yustusi, ternyata enam kafe ini masih terlihat menimbulkan kerumunan.
“Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk cafe tersebut, dengan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, operasi yustisi kembali dilakukan dalam rangka penertiban warga yang masih tidak mematuhi prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi prokes untuk menekan angka penularan Covid-19, guna mengembalikan status Kota Padang yang saat ini masuk zona kuning,” ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi dimulai dengan menggelar apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB personil yang berjumlah ratusan tersebut lanjut melakukan patroli ke arah Jalan Samudera.
Dikawasan ini, petugas memberikan himbuan kepada masyarakat terutama pemilik kafe-kafe yang menimbulkan kerumunan di tempat tersebut. Kemudian, petugas membubarkan kerumanan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19.
Polresta Padang akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar