“Ke depan, bagi OPD maupun seluruh ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak membayar pajaknya, maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa penundaan pembayaran TPP. Ini adalah wujud nyata komitmen kinerja kita bersama dalam menjaga serta mengamankan aset daerah dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sekda Doddy San Ismail.
Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, TPP OPD di Pasbar Ditunda






