“Pagi ini setelah apel gabungan kita melakukan sidak langsung ke kendaraan roda empat milik kepala OPD, para Kabag, dan Camat. Ditemukan beberapa unit kendaraan yang belum membayar pajak dan sudah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraannya juga belum maksimal,” tegas Sekda Doddy San Ismail di sela-sela pemeriksaan.
Menanggapi temuan lapangan tersebut, Sekda menyampaikan instruksi dan teguran keras kepada seluruh pejabat pemegang kendaraan dinas. Pihaknya mengingatkan bahwa kendaraan operasional yang melekat pada jabatan dibeli dan dibiayai menggunakan uang rakyat dari APBD. Oleh sebab itu, pemanfaatannya wajib diiringi dengan rasa tanggung jawab penuh, baik dalam hal perawatan fisik maupun pemenuhan kewajiban hukumnya.
“Kita ingatkan kembali para pemegang kendaraan untuk segera melunasi pajaknya. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan dipergunakan untuk melayani kepentingan rakyat, maka sudah sepatutnya kita jaga, kita rawat, dan kita pelihara kebersihannya semaksimal mungkin,” jelas Doddy.
Guna memberikan efek jera serta menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas tata kelola aset daerah, Sekda Doddy San Ismail memberlakukan ketetapan sanksi administratif secara terukur. ASN maupun pejabat yang tidak mengindahkan kewajiban pajak kendaraan dinas akan dikenakan sanksi finansial langsung.
Bagi Kepala OPD, Kabag, Camat, maupun seluruh ASN pemegang kendaraan dinas yang terbukti menunggak pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan menjatuhkan sanksi penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai seluruh kewajiban administrasi kendaraan diselesaikan.






