PADANG, hantaran.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) selain fokus dalam bidang penuntutan, juga ikut dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Sumbar. Bentuk pendampingannya yaitu sebagai jaksa pengacara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwaruddin Sulistyono kepada Haluan, Selasa (13/7) menyebutkan, bahwa salah satu yang teraktual saat ini yaitu pengerjaan proyek nasional Jalan Tol Padang–Pekanbaru. Saat ini, Kejati Sumbar sedang melakukan tahapan penyidikan dan pendampingan, baik untuk pihak BPN, Utama Karya, Utama Infrastruktur yang melaksanakan proyek tersebut.
“Bentuk pendampingan kami yaitu memberikan pendapat hukum bagi yang mendapatkan kendala. Misalkan bagi tanah yang bersertifikat namun masih ada yang menggugat, termasuk juga yang bersengketa, kami berikan pendapat hukum,” ujar Anwarudin.
Ia menerangkan, pada pengerjaan jalan tol tersebut, upaya yang telah dilakukan pihak Kejati Sumbar yaitu pada February 2021 sudah terbebaskan tanah sekitar 17 persen. Kemudian, pada pertengahan Juli ini sudah sekitar 42 persen angsurannya.
“Dalam hal ini, sinergi semua pihak kita dorong juga, agar pemprov lebih sistematis. Tim percepatan sudah dibuat oleh Gubernur sebagai lintas instansi yang merupakan kerja bersama sehingga halangan bisa dikerjakan lebih komprehensif,” ucapnya.
Sementara itu, Anwarudin juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga menemukan ada peristiwa pidana, di ruas Taman Kehati Parit Malintang. Ia mengatakan, telah terjadi penyimpangan pembayaran tidak pada yang berhak menerimanya.
“Dari hasil penyidikan kami, sudah sebanyak 18 orang yang kita pantau dan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan tersangka. Bisa saja terus bertambah,” katanya.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati, Anwarudin menegaskan, bahwa proses tidak mengganggu pengerjaan jalan yang sedang berlangsung. Namun, pihaknya sedang menyidiki soal ganti rugi lahan terhadap oknum yang bermain.
“Saya menekankan ini tidak menghalangi proses pembangunan. Yang kami selidiki bukan proses pembangunan. Kami juga menekankan jangan main-main dengan uang negara, ada instrumen penegakan hukum. Jika ada oknum menyimpangi dan mencari keuntungan sendiri, kami lakukan penegakan hukum,” tuturnya melanjutkan.
Anwarudin menjelaskan, saat ini hasil penyidikan sementara, total penyimpangan dana ganti rugi tersebut mencapai Rp30 miliar.
“Angka tersebut baru sementara, bisa saja bertambah totalnya,” ucapnya.
(Winda/Hantaran.co)
Komentar