PARIAMAN, hantaran.co — Kejaksaan Negeri Pariaman lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari tindak pidana narkotika seberat 5.902,81gram di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Jumat (16/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 17 perkara tindak pidana karkotika di wilayah hukum Kejari Pariaman. “Ini adalah pemusnahan barang bukti yang ketiga kita laksanakan tahun ini dan kemungkinan akhir tahun juga akan diadakan satu kali lagi,” kata Azman Tanjung.
Ia menyampaikan dari 5.902,81 gram barang bukti itu didominani oleh narkotika jenis ganda seberat 5.727,32 gram dengan lima perkara. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 145,9 gram dari 12 perkara. “Sisanya narkotika jenis ekstasi seberat 29,9 gram dengan satu kasus,” katanya.
Ia menyampaikan, tren kasus narkotika di Wilayah hukumnya meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari 161 perkara yang telah ditangani hingga saat ini, 30 parsen diantaranya kasus narkotika. “Memang terjadi peningkatan kasus narkotika di wilayah hukum Kejari Pariaman,” katanya.
Azman menyampaikan, peningkatan kasus narkotika di Pariaman ini ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya salah satunya Pariaman dan Sumbar pada umumnya adalah daerah perlintasan yang kerap dilewati oleh pelaku membawa narkotika. “Misal saja dari Aceh menuju Pulau Jawa maka akan lewat disini, ditambah lagi memang sudah banyak masyarakat kita yang kecanduan barang haram ini,” katanya.
Ia menyampaikan, di wilayah hukum Kejari Pariaman ini ada dua perkara yang menjadi fokusnya, pertama kekerasan terhadap anak dan narkotika atau obat-obatan terlarang. “Kasus kejahatan terhadap anak ini juga sangat dominan disini, ke depan ini akan menjadi fokus kita dengan instansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan,” katanya.
Azama bersama dengan pihak pemerintahan dan lembaga peduli perempuan dan anak akan melakukan pencegahan agar kasus kejahatan terhadap anak, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak ini. “Kita akan lakukan upaya pencegahan kejahatan terhadap anak ini, bagaimana orang dewasa tidak lagi menjadikan anak sebagai korban dari kejahatannya,” kata Azan. (*)
Yuhendra/hantaran.co
Komentar