SOLOK, hantaran.co—Polres Solok (Arosuka) berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 92 kilogram. Satu orang bandar berhasil diamankan. Sementara satu orang lagi dalam pengejaran.
Pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok pada Senin (2/8/2022). Saat penangkapan sempat aksi menegangkan, karena tersangka kabur menggunakan mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo saat press release di Mapolres Solok, Arosuka pada Selasa (2/8/2022) mengatakan, 92 kilogram ganja yang diamankan berasal dari dua karung yang berisi 75 paket ganja dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal pada Minggu (31/7/2022) pukul 11.30 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba yakni Al (25) dan Kiki (22) membawa ganja yang akan melintas di Sumani Kabupaten Solok.
Kemudian anggota Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi melakukan pengejaran.
Namun, diduga pelaku mengetahui keberadaan polisi, tersangka langsung tancap gas. Tim pun berpacu menghadang para pelaku.
“Sesampai di Kota Solok di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tim kehilangan jejak pelaku. Demi keselamatan orang banyak anggota kita langsung menghindar karena kecepatan mobil pelaku sampai 100 km per jam. Ini membahayakan masyarakat yang pada saat itu lagi ramai,”ucap Apri Wibowo.
Namun, akhirnya tim menemukan satu mobil yang dibawa pelaku berada di pinggir Sungai Lembang, dekat SMA N 1 Kubung. Diduga karena ketakutan pelaku melarikan diri dan meninggal mobil dan barang bawaannya.
“Setelah ditelusuri ternyata satu karung berisi ganja dibuang pelaku ke Sungai Batang Lembang. Tim pun terpaksa berenang mengamankan barang bukti. Dan satu karung lagi berada di dalam mobil nomor polisi BA 1191 HA,”ujarnya.
Usai menemukan mobil, petugas terus menyisir mengejar pelaku. Pada Senin Al (25) warga Selayo berhasil diciduk di depan SPBU Saok Laweh. Sementara temannya Kiki masih dalam pengejaran tim.
“Al hendak kabur ke Dharmasraya tapi berhasil menemukannya di Saok Laweh di depan SPBU. Untuk pelaku Kiki yang masih buron, tim sudah turun ke lapangan sebanyak 8 orang. Sampai saat sekarang kami masih lakukan pengejaran. Kemana pun dia lari akan kami kejar, demi menyelamatkan generasi muda kita,” kata Apri Wibowo.
Diungkapkannya, dari informasi tersangka, ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan mobil rental. Ganja itu rencananya akan disebarkan di Solok, Muaro Bungo, dan Jambi.
Tesangka akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
(Dafit/Hantaran.co)
Komentar