JAKARTA, hantaran.co – Indonesia Police Watch (IPW) meminta penyidik Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut IPW ada tiga alasan yang membuatnya patut ditahan, salah satunya karena Putri tersangka pembunuhan berencana.
“Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Sugeng menjelaskan, alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif.
“Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain,” ucapnya lagi.
Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan ‘kemanusiaan’ tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya adalah wanita namun tetap ditahan oleh polisi.
“Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan,” katanya.
Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan
Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” ucapnya lagi.
Meski demikian, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
hantaran/rel
Komentar